Rabu, 02 Maret 2016

Perjalanan Umroh 21-29 jan 2016

Pendahuluan
Umrah (bahasa Arabعمرة) adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjid al-haram. Umrah secara syariah berarti melaksanakan tawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari miqatSering disebut pula dengan haji kecilPerbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah. (Wikipedia)

Mesjid an-nabawi madinah
Masjid Nabawi adalah masjid kedua yang dibangun Nabi, masjid pertama dibangun Nabi saw adalah Masjid Quba yang terletak antara Makkah dan Madinah. Masjid Quba dibangun ketika Nabi saw menunggu Ali bin Abi Thalib yang hijrah belakangan. Lokasi Masjid Nabawi yang asli ditandai dengan tiang-tiang yang berbeda dengan tiang-tiang sebagian besar Masjid Nabawi saat ini, umumnya tiang-tiang masjid Nabawi terkesan antik, berbeda dan ber- arsitektur modern. Luas Masjid Nabawi dan halamannya saat ini lebih kurang 8,2 HA dan mampu menampung sekitar 2.000.000 jamaah, total luas masjid saat ini diyakini merupakan luas kota Madinah dimasa Nabi saw. (Kabarmakkah.com)







Ziarah wada
Kata wada mengandung arti perpisahan. Jika anda hendak meninggalkan kota madinah, maka hendaklah anda mandi sunnah kemudian datang ke kuburan nabi saw, dan lakukan amalan-amalan yang anda inginkan, lalu bacalah doa ziarah wada.

Raudhah
Salah satu bagian mesjid nabawi terkenal dengan sebutan raudhah (taman surga). Doa-doa yang dipanjatkan dari raudhah ini diyakini akan dikabulkan oleh allah swt. Raudhah terletak diantara mimbar dengan makam (dahulu rumah) rasulullah saw.

Makam rasul muhammad saw
Rasulullah saw dimakamkan di tempat meninggalnya yakni di tempat yang dahulunya adalah kamar ummul mukminin aisyah ra isteri nabi saw. Kemudian berturut turut dimakamkan pula dua sahabat terdekatnya di tempat yang sama yakni abu bakar as shiddiq dan umar bin khattab. Karena perluasan-perluasan mesjid nabawi ketiga makam itu kini berada di dalam mesjid yakni di sudut tenggara (kiri depan) mesjid.

Pemakaman baqi
Sebuah pemakaman umum penduduk madinah yang letaknya hanya beberapa puluh meter saja ke arah timur dari mesjid nabawi. Makam ini menjadi terkenal karena hampir seluruh keluarga rasulullah saw dimakamkan disana termasuk ustman bin affan.

Miqat
Miqat secara harafiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak, atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melapazkan niat dan maksud melintasi batas antara tanah biasa dengan tanah suci. Sewaktu memasuki tanah suci itulah semua jamaah harus berpakaian ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni_penghuni surga.

Bir ali
Di daerah bir ali terkenal sebuah mesjid yang bernama mesjid miqat letaknya kira-kira 12 km dari mesjid nabawi. Dinamakan mesjid miqat karena disitulah miqat untuk penduduk madinah dan yang melewatinya. Pada jaman sekarang mesjid ini dikenal dengan mesjid al muhrim, juga dengan nama mesjid zhulhulaifah atau bir ali.




Mesjid al-haram makkah
Masjidil haram adalah sebuah mesjid di kota mekkah yang dipandang sebagai tempat tersuci bagi umat islam. Seluruh umat islam diperintahkan untuk memalingkan wajahnya/hatinya ke arah masjidil haram dimanapun berada.



Thawaf
Tawaf (طواف / thawaf) adalah suatu ritual mengelilingi Ka'bah(bangunan suci di Mekkah) sebanyak tujuh kali sebagai bagian pelaksanaan ibadah haji atau umrah.
Adapun syarat-syaratnya adalah :
  1. Suci daripada Hadath.
  2. Suci badan/pakaian/tempat tawaf daripada najis.
  3. Menutup aurat.
  4. Bermula pada sudut Al-Hajarul Aswad dan berniat Tawaf jika Tawaf Wada'/Sunat/Nazar.
  5. Menjadikan Baitullah di sebelah kiri dan berjalan ke hadapan. (berlawanan dengan arah jarum jam jika dilihat dari atas)
  6. Berjalan bertujuan Tawaf, bukan bertujuan lain.
  7. Cukup 7 kali keliling dengan yakin.
  8. Dilakukan dalam Masjidil Haram dan di luar dari Hijir Ismail/Syazarwan.
Tawaf pun dibagi menjadi beberapa jenis yaitu :
  1. Tawaf Rukun.
  2. Tawaf Qudum (Selamat Datang)
  3. Tawaf Wada' (Selamat Tinggal)
  4. Tawaf Sunat.
  5. Tawaf Nazar.
Ada beberapa sunah-sunah tawaf di antaranya :
  1. Berjalan kaki.
  2. Berittiba' bagi Tawaf diiringi dengan Sa'ie (Lelaki)
  3. Melakukan Ramal (Berlari-lari anak) bagi Tawaf yang diiringi dengan Sa'ie (Lelaki)
  4. Istilam Hajarul Aswad dan Mengucupnya/Istilam Rukun Yamani dan tidak Mengucupnya.
  5. Membaca Zikir dan Doa.
  6. Berturut-turut 7 kali keliling.
  7. Tawaf dengan Khusyuk/Tawadhuk.
  8. Sembahyang Sunat Tawaf. (wikipedia)

Sa'i
Ibadah Sa'i merupakan salah satu rukun umrah yang dilakukan dengan berjalan kaki (berlari-lari kecil) bolak-balik 7 kali dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah dan sebaliknya. Kedua bukit yang satu sama lainnya berjarak sekitar 405 meter. Ketika melintasi Bathnul Waadi yaitu kawasan yang terletak di antara bukit Shafa dan bukit Marwah (saat ini ditandai dengan lampu neon berwarna hijau) para jama'ah pria disunatkan untuk berlari-lari kecil sedangkan untuk jama'ah wanita berjalan cepat. Ibadah Sa'i boleh dilakukan dalam keadaan tidak berwudhu dan oleh wanita yang datang Haid atau Nifas. (Wikipedia)



Tahallul
Tahallul artinya keluar dari keadaan ihram. Tahallul ada dua macam: (1) tahallul awwal (tahallul shugro), dan (2) tahalluts tsani (tahallul kubro).
Tahallul awwal ketika telah melakukan: (1) lempar jumroh pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), (2) mencukur atau memendekkan rambut. Jika telah tahallul awwal, maka sudah boleh melakukan seluruh larangan ihram (seperti memakai minyak wangi), memakai pakaian berjahit dan yang masih tidak dibolehkan adalah yang berkaitan dengan istri.
Tahalluts tsani ditambah dengan melakukan thowaf ifadhoh (yang termasuk thowaf rukun). Ketika telah tahalluts tsani, maka telah halal segala sesuatu termasuk jima’ (hubungan intim) dengan istri (Fiqhus Sunah, 1: 500). (rumaysho.com)